Fasilitasi Pemberdayaan KIM oleh Kominfo Provinsi Lampung
Bandarlampung. dwimulyo.id. 31 Juli 2018
Kominfo menyelenggarakan Fasilitasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diikuti oleh anggota KIM dan dari Dinas Kominfo Kabupaten.
KIM merupakan lembaga resmi desa, sesuai dengan PP 43/2016. Pasal 127 huruf e dan f dan Bab X pasal 150+151.
Peserta dari seluruh Kabupaten/kota, baik dari Dinas Kominfo dan KIM
Rakor ini sangat mengharapkan agar KIM lebih diberdayakan kembali, bahkan perlu disinergikan antara Kominfo dengan DPMK, agar menyusun revitalisasi KIM lebih optimal.
Tinggalkan Balasan